Tujuan: SOP ini disusun sebagai pedoman kerja teknis bagi seluruh wartawan/reporter di lingkungan redaksi FoxNewsInsider.biz.id. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap tahapan kerja jurnalistik—mulai dari perencanaan, peliputan, penulisan, hingga pasca-tayang—berjalan secara profesional, aman, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
1. Persiapan dan Perencanaan Liputan (Pra-Liputan)
- Rapat Redaksi / Pengajuan Usulan (Pitching): Wartawan wajib mengajukan usulan liputan (angle berita, narasumber, dan urgensi) kepada Redaktur Pelaksana atau Editor sebelum turun ke lapangan, kecuali untuk liputan breaking news.
- Riset Awal: Sebelum melakukan wawancara, wartawan diwajibkan melakukan riset latar belakang (desk research) terkait topik dan narasumber agar pertanyaan yang diajukan berbobot dan tajam.
- Kelengkapan Identitas: Saat bertugas, wartawan wajib membawa dan mengenakan Kartu Pers (ID Card) resmi yang diterbitkan oleh perusahaan, serta berpakaian rapi dan sopan.
2. Pelaksanaan Peliputan di Lapangan
- Transparansi Identitas: Wartawan wajib memperkenalkan diri dan menyebutkan asal media (FoxNewsInsider.biz.id) dengan jelas kepada narasumber sebelum memulai wawancara. Dilarang menyembunyikan identitas kecuali untuk peliputan investigasi khusus yang telah disetujui Pemimpin Redaksi.
- Izin Perekaman: Wartawan harus meminta izin kepada narasumber sebelum melakukan perekaman audio maupun pengambilan gambar/video.
- Keberimbangan (Cover Both Sides): Untuk berita yang berpotensi memunculkan konflik atau tuduhan, wartawan wajib meminta konfirmasi atau hak jawab dari pihak-pihak yang disudutkan pada kesempatan pertama. Jika pihak terkait tidak bisa dihubungi, wartawan wajib mencantumkan keterangan tersebut di dalam naskah.
- Menghormati Batasan Jurnalistik: Wartawan wajib mematuhi kesepakatan off the record (informasi tidak untuk disiarkan), embargo (penundaan waktu tayang), dan menyembunyikan identitas narasumber anonim yang keselamatan atau privasinya terancam.
- Larangan Menerima Gratifikasi: Wartawan dilarang keras meminta, mengisyaratkan, atau menerima amplop, uang, barang, atau fasilitas apa pun dari narasumber yang berkaitan dengan pemberitaan.
3. Penulisan dan Pengolahan Berita
- Prinsip Piramida Terbalik: Penulisan naskah harus menggunakan struktur piramida terbalik, di mana informasi paling penting (inti berita) diletakkan di paragraf pertama (lead).
- Kelengkapan Unsur 5W+1H: Naskah berita harus memuat unsur What (Apa), Who (Siapa), Where (Di mana), When (Kapan), Why (Mengapa), dan How (Bagaimana).
- Pemisahan Fakta dan Opini: Wartawan harus menulis berdasarkan fakta lapangan dan kutipan narasumber. Dilarang memasukkan opini atau asumsi pribadi penulis ke dalam naskah berita keras (hard news).
- Tenggat Waktu (Deadline): Naskah berita harus dikirimkan ke meja redaksi secepat mungkin setelah peliputan selesai untuk menjaga nilai aktualitas informasi (speed and accuracy).
- Anti-Plagiarisme: Dilarang menyalin-tempel (copy-paste) rilis pers secara mentah atau mengambil berita/foto dari media lain tanpa menyebutkan sumber secara jelas (attribution).
4. Penyuntingan dan Penayangan
- Alur Pengiriman Naskah: Naskah yang telah selesai wajib dikirimkan ke sistem redaksi (CMS) untuk disunting oleh Redaktur/Editor.
- Kewenangan Redaktur: Editor berhak menyunting judul, memperbaiki tata bahasa (sesuai PUEBI), memotong naskah, atau menolak menayangkan berita jika dinilai tidak memenuhi kelayakan tayang atau melanggar kode etik.
- Komunikasi Redaksi: Jika Redaktur mengubah esensi atau substansi berita, Redaktur wajib mengonfirmasikannya kembali kepada wartawan yang bersangkutan sebelum naskah ditayangkan.
5. Pasca-Tayang dan Resolusi Masalah
- Pemantauan Berita: Wartawan bertanggung jawab untuk memantau perkembangan (follow-up) dari isu yang telah diberitakan sebelumnya.
- Penanganan Komplain Lapangan: Jika narasumber melayangkan komplain atau protes terkait berita yang sudah tayang, wartawan dilarang berdebat secara pribadi. Arahkan narasumber untuk mengirimkan surat Hak Jawab secara resmi kepada Redaksi.
- Keselamatan Kerja: Keselamatan nyawa lebih penting dari berita apa pun. Jika situasi peliputan di lapangan (seperti kerusuhan atau bencana) mengancam keselamatan fisik, wartawan berhak mundur atau menghentikan peliputan dengan segera melaporkan situasinya kepada kordinator liputan atau Redaktur.
Dokumen SOP ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan FoxNewsInsider.biz.id. Pelanggaran terhadap SOP ini akan dikenakan sanksi indisipliner hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).


