INDRAMAYU, foxnewsinsider.biz.id. – Sidang pembunuhan sebuah keluarga di Indramayu kacau: keluarga korban berteriak agar pembunuhnya tidak dibela
INDRAMAYU, KOMPAS.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu berakhir ricuh, Rabu (6/5/2026).
Keluarga korban berteriak agar terdakwa pembunuhan Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan tidak terus dibela.
“Jangan terus-terusan membela pelaku, dia setan,” teriak salah satu perwakilan keluarga.
Tak hanya keluarga korban, keluarga Aman Yani, sosok yang dituduh kedua terdakwa sebagai pelaku sebenarnya, juga hadir dalam persidangan.
Baca juga: Massa Datang Kawal Sidang Lanjutan Pembunuhan Satu Keluarga di PN Indramayu
Mereka pun berteriak karena tak terima Aman Yani terus dituduh tanpa bukti, apalagi Aman Yani menghilang sejak 2016 dan tak seorang pun di keluarganya mengetahui keberadaannya.
“Aman Yani tidak pernah melakukan itu, Aman Yani tidak terlibat, Aman Yani sudah bertahun-tahun hilang, jangan terus-terusan menyebut nama Aman Yani,” teriak keluarga Aman Yani.
Kejadian kisruh ini bermula saat terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli forensik yang dihadirkan dalam persidangan.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Toni RM, terdapat keterangan yang tidak sesuai antara hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan hasil otopsi forensik yang dilakukan.
Baca juga: Massa Minta Sidang Kasus Pembunuhan Keluarga di Indramayu Disiarkan Langsung
Perbedaan tersebut berkaitan dengan perbedaan titik pasti luka di kepala korban.
Setelah itu, dari arah bangku pengunjung sidang, tiba-tiba keluarga korban berteriak agar pelaku pembunuhan tidak selalu dibela.
Majelis hakim turun tangan dan memberikan teguran tegas agar pengunjung sidang tetap tenang dan tidak mengganggu jalannya persidangan.
Setelah kembali kondusif, persidangan dilanjutkan, namun memakan waktu lama, pihak keluarga kembali berteriak dan menuntut hal serupa kepada kuasa hukum terdakwa, hingga akhirnya terjadi keributan di depan majelis hakim.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Keluarga di Indramayu: Ratusan Warga Protes PN, Tolak Drama dan Pendapat Terdakwa
Keluarga korban bahkan maju ke depan dekat pembatas ruang sidang. Pihak keluarga emosional dan meminta terdakwa tidak terus mengelak dan menuduh pihak lain tanpa bukti yang mendukung.
Kuasa hukum korban, Hery Reang menjelaskan, pihak terdakwa yang dinilai berbelit-belit terkait keterangan saksi yang dihadirkan, memicu emosi keluarga.
Dijelaskannya, para ahli forensik yang hadir telah menjelaskan penyebab utama kematian para korban adalah luka akibat pukulan benda tumpul.
Adapun perbedaan poin luka yang diprotes kuasa hukum terdakwa, tidak perlu diperdebatkan.
Baca juga: Babak Baru Pembunuhan Keluarga Indramayu: Keluarga Aman Yani Muncul dan Laporkan Terdakwa Priyo ke Polisi
Apalagi bagian tubuh yang terluka masih sama yakni kepala. Hery melanjutkan, alat yang digunakan untuk membunuh juga sama, yakni benda tumpul yang diduga palu.
“Pembunuh tetaplah pembunuh, tidak bisa dibela. kasus pembunuhan satu keluarga di indramayu Ini tidak bisa dibiarkan di muka Indonesia. Baik lukanya di sini maupun di sana, seorang pembunuh tetaplah seorang pembunuh,” kata Hery.
Diketahui, kericuhan yang terjadi menyebabkan sidang beberapa kali ditunda oleh majelis hakim dan dilanjutkan kembali setelah situasi kondusif.
Sidang ditutup oleh majelis hakim dan dilanjutkan pekan depan pada Rabu (13/5/2026).
Hak Cipta 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Grup Kompas Gramedia Digital). Semua Hak Dilindungi Undang-undang.







Leave a Reply