INDRAMAYU, foxnewsinsider.biz.id. – RRI.CO.ID, Indramayu – Fakta mengenaskan terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan sebuah keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Rabu 6 Mei 2026. Hasil autopsi lima korban menunjukkan pola kekerasan brutal, mayoritas mengalami trauma tumpul berat di kepala hingga menyebabkan kerusakan otak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu membacakan Visum et Repertum yang ditandatangani dr Andri Nur Rochman dari RS Bhayangkara Indramayu. pn indramayu Dokumen tersebut mengungkapkan, hampir seluruh korban mengalami patah tulang tengkorak akibat benturan kekerasan.

Selain luka di bagian kepala, sejumlah korban juga ditemukan mengalami luka serius di bagian tubuh lainnya. Ada yang mengalami patah tulang dada, luka di wajah, dan bahkan kerusakan di leher. Kondisi ini memperkuat dugaan akan terjadinya kekerasan serius yang berulang.

Sementara penyebab kematian salah satu korban, Bella, belum bisa dipastikan karena kondisi jenazah sudah mengalami pembusukan lanjut. Namun ada tanda-tanda luka akibat trauma di kepala dan punggung.

Selain mengungkap hasil visum, persidangan juga diwarnai perdebatan antara jaksa dan terdakwa terkait kehadiran saksi. kejaksaan negeri indramayu jaksa penuntut umum (jpu) Jaksa menegaskan, terdakwa lain dalam kasus yang sama, meski berkasnya terpisah, tidak bisa dihadirkan sebagai saksi sesuai ketentuan KUHAP.

JPU juga menyatakan keterangan terdakwa Priyo yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak mempunyai nilai pembuktian bagi JPU. Namun JPU mempersilahkan penasihat hukum untuk menghadirkannya pada tahap pembuktian dari pihak terdakwa.

“Hukum acara pidana memberikan ruang bagi jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi atau ahli tambahan untuk membantah bukti-bukti yang diajukan terdakwa,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Toni RM, tetap meminta agar Priyo dihadirkan pada sidang berikutnya. berita acara pemeriksaan (bap) Permintaan ini berkaitan dengan upaya pembelaan yang akan diajukan terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Wimmi Simarmata, S.H., M.H., akhirnya menunda sidang hingga Rabu pekan depan dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa.

Sidang lanjutan diperkirakan akan krusial, apalagi jika saksi-saksi yang dimaksud benar-benar dihadirkan. Dinamika tersebut berpotensi mempengaruhi arah pembuktian kasus pembunuhan yang menarik perhatian publik ini.